JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan transisi energi untuk mengurangi efek rumah kaca dan mencapai Net Zero Emission (NZE). Di mana hal itu ditegaskan Jokowi pada ajang KTT G20 di Bali 2022.
Adapun sebagai salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penelitian dan pengembangan teknologi pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Adapun pemanfaatan energi nuklir merupakan salah satu pilihan.
BAPETEN sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia tentu memiliki kewajiban untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah tersebut.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan mengatakan dengan diimplementasikannya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.
BAPETEN berkomitmen untuk mendukung peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, terutama di sektor ketenaganukliran.
Komitmen ini diwujudkan dengan dikeluarkannya kebijakan layanan konsultasi perizinan (pre-licensing) untuk pembangunan PLTN.
"Kebijakan pre-licensing ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ketenaganukliran untuk melakukan konsultasi dengan BAPETEN terkait aspek 3S (Safety – Keselamatan Security – Keamanan dan Safeguards – Garda Aman), sebelum nantinya pelaku usaha ketenaganukliran mengajukan permohonan izin ke BAPETEN," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/3/2023).
Diharapkan melalui proses konsultasi ini, calon pelaku usaha ketenaganukliran bisa mempersiapkan dokumen persyaratan izin sesuai dengan regulasi yang diterbitkan BAPETEN.
Sehingga proses perizinan berjalan dengan cepat, tentu saja tanpa mengorbankan pemenuhan aspek 3S tersebut di atas.
Di penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) KBLI 43294, dan untuk penelitian dan pengembangan ketenaganukliran menggunakan KBLI 72107.