JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) akan memberikan imbalan terbesar dalam sejarah kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) mencapai USD279 juta atau Rp4,1 triliun yag membantu tindakan penegakan hukum.
Dilansir VOA di Jakarta, Minggu (8/5/2023), namun regulator tidak mengungkapkan kasus yang bersangkutan dalam pernyataannya.
BACA JUGA:
Adapun nilai imbalan itu lebih dari dua kali lipat dari USD114 juta yang telah dikeluarkan pada Oktober 2020.
"Seperti yang ditunjukkan oleh penghargaan ini, ada insentif yang signifikan bagi pelapor untuk memberikan informasi yang akurat tentang potensi pelanggaran hukum sekuritas," kata Gurbir Grewal, Direktur Divisi Penegakan SEC, dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA:
Hadiah untuk para pelapor pelanggaran itu dikumpulkan dari dana perlindungan investor yang dibentuk oleh Kongres dan dibiayai seluruhnya melalui sanksi moneter yang dibayarkan kepada SEC oleh pelanggar hukum sekuritas.
Penghargaan kepada pelapor dapat berkisar dari 10 persen hingga 30 persen dari uang yang dikumpulkan ketika sanksi moneter melebihi $1 juta.
"Bantuan berkelanjutan dari pelapor termasuk beberapa wawancara dan pengajuan tertulis sangat penting untuk keberhasilan tindakan ini," kata Kepala Kantor Pelapor SEC, Creola Kelly.
(Zuhirna Wulan Dilla)