JAKARTA- Cara lapor SPT tahunan pribadi menjadi informasi penting bagi masyarakat. Seperti diketahui, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memperoleh penghasilan setiap tahunnya.
Adapun, para pekerja biasanya akan mendapatkan dua jenis SPT yakni formulir SPT 1770 SS untuk pendapatan kurang dari Rp 60 juta per tahun, lalu formulir SPT 1770 S untuk penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Berikut adalah cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan praktis:
1. Pastikan sebagai wajib pajak sudah memiliki EFIN atau nomor identitas digital
2. Masuk ke laman resmi djponline.pajak.go.id.
3. Masuk ke situs menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Kemudian, klik login untuk masuk
4. Setelah itu, tekan “lapor” dan memilih layanan “E-Filing”