JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan.
Hal itu karena empat perusahaan menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
BACA JUGA:
Salah satu perusahaan yang dihentikan adalah PT Wahana Sumber Rezeki. Dilansir dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (25/8/2023), PT Wahana Sumber Rezeki memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (UIP OPK).
Perizinan tersebut diberikan kepada perusahaan yang membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral batubara. Perizinan usaha PT Wahana Sumber Rezeki berlaku sejak 30 Mei 2023-30 Mei 2028.
BACA JUGA:
Perusahaan tersebut berbasis di jalan Cibolerang Nomor 46, Kota Bandung, Jawa Barat. Direktur perusahaan tersebut merupakan Hedy Suwito dan Iyan Sofyan sebagai Komisaris.