Meskipun fasilitas paylater dari e-commerce ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bhima merasa masih kurangnya perhatian pemerintah dalam memberi sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:
“Langkah pemerintah dalam penanganan paylater dari pemerintah masih lemah. Terlalu liberal meskipun legal, peraturannya terlalu longgar. Jadi ada yang berlindung di atas nama inovasi keuangan padahal kalau nggak hati-hati bisa jadi masalah di penyaluran kerja, perbankan, atau lembaga lainnya,” jelasnya.
“Jadi saya kira masih lambat penanganannya. Perlu langkah yang lebih serius dan mungkin perlu pembentukan satgas paylater yang terdiri dari Kominfo, OJK, dan pihak kepolisian,” ucapnya.
Bhima kembali menuturkan, solusi di sisi OJK nantinya harus ada ketentuan yang lebih ketat. Misalnya jika ingin meminjamkan uang harus dengan rekaman suara berisi janji akan menepati pembayaran uang.
Selain itu, dapat lakukan moratorium yakni menolak pendaftaran paylater baru sehingga dapat fokus pada pelunasan paylater sekarang. Ketiga, memediasi antara pihak peminjam dan penyedia paylater.
(Zuhirna Wulan Dilla)