JAKARTA - Ramai soal paylater yang membuat fresh graduate tidak diterima kerja lantaran BI Checking yang bermasalah.
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perlu ada pemahaman mengenai paylater secara keseluruhan sebelum menggunakannya. Seperti manfaat hingga resiko menggunakan fasilitas pinjaman.
BACA JUGA:
“Sebelum pakai paylater harus dibaca dulu ketentuan, syarat, denda keterlambatan. Harus pahami ini kan pinjaman jangan sampai masuk daftar hitam dan jangan biarkan menunggak. Paylater ini bukan digunakan untuk menunjang gaya hidup. Kalau pendapatannya tidak sesuai, jangan pakai paylater,” katanya kepada jurnalis Okezone, Kamis, 7 September 2023.
“Jika ingin beli barang di e-commerce sebaiknya menabung. Jangan tergoda promosi,” tutur Bhima.
BACA JUGA:
Bhima mengungkapkan, pada sektor keuangan memang telah lama ada pengecekan BI Checking pada setiap calon karyawan.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir masalah.
Di mana perusahaan membutuhkan orang yang bertanggung jawab termasuk dalam hal pinjaman. Fenomena sekarang ini akan membuat perusahaan lain pun berinisiatif melalukan cek sebagai kelengkapan syarat mengajukan lamaran kerja.
Meskipun fasilitas paylater dari e-commerce ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bhima merasa masih kurangnya perhatian pemerintah dalam memberi sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:
“Langkah pemerintah dalam penanganan paylater dari pemerintah masih lemah. Terlalu liberal meskipun legal, peraturannya terlalu longgar. Jadi ada yang berlindung di atas nama inovasi keuangan padahal kalau nggak hati-hati bisa jadi masalah di penyaluran kerja, perbankan, atau lembaga lainnya,” jelasnya.
“Jadi saya kira masih lambat penanganannya. Perlu langkah yang lebih serius dan mungkin perlu pembentukan satgas paylater yang terdiri dari Kominfo, OJK, dan pihak kepolisian,” ucapnya.
Bhima kembali menuturkan, solusi di sisi OJK nantinya harus ada ketentuan yang lebih ketat. Misalnya jika ingin meminjamkan uang harus dengan rekaman suara berisi janji akan menepati pembayaran uang.
Selain itu, dapat lakukan moratorium yakni menolak pendaftaran paylater baru sehingga dapat fokus pada pelunasan paylater sekarang. Ketiga, memediasi antara pihak peminjam dan penyedia paylater.
(Zuhirna Wulan Dilla)