JAKARTA- Cara mengembalikan rumah KPR ke bank menarik untuk diulas. Saat ini opsi bantuan untuk KPR atau sejenisnya memang menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin memiliki rumah.
Namun tahukah Anda jika tidak sanggup membayar KPR maka akan dikembalikan kepada bank. Adapun Kredit KPR macet biasanya dapat disebabkan oleh beberapa hal, utamanya karena adanya penurunan kondisi finansial.
Berikut cara mengembalikan rumah KPR ke bank dilansir dari berbagai sumber:
1.Datangi pihak bank
Langkah pertama, mendatangi pihak bank tersebut secara langsung atau bisa menghubunginya secara online terlebih dahulu untuk membuat janji temu. Agar prosesnya lebih cepat dan mudah, Anda bisa mendatangi pihak bank yang menyediakan fasilitas KPR untuk rumahmu sebelumnya.
selanjutnya sampaikanlah tujuanmu untuk melakukan penjualan rumah KPR yang telah lunas. Tanyakan juga persyaratan dan seluruh ketentuan yang menjadi kebijakan bank tersebut
2. Siapkan dokumen persyaratan
Jika bank tersebut menerimanya, langkah selanjutnya kamu harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penjualan rumah. Agar rumah tersebut di-acc oleh bank kamu harus melakukan renovasi terlebih dahulu. Hal ini juga dapat dilakukan untuk meningkatkan harga jual rumah tersebut.
3. Proses penetapan harga dan penawaran
Bank akan menilai harga wajar rumah tersebut, jika semuanya sudah deal. Maka pihak bank akan membantumu memasarkan rumah tersebut ke calon-calon pembeli paling potensial.
Jika ada pembeli yang tertarik pada rumah tersebut, selanjutnya dilakukanlah proses negosiasi dan pembelian. Kamu akan mendapatkan uang hasil penjualan rumah KPR-mu. Kamu juga akan dikenai sejumlah biaya yang harus diberikan kepada pihak bank berbagai komisi karena telah menjadi perantara dalam proses jual beli rumah.
(RIN)
(Rani Hardjanti)