JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I di BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) senilai Rp127 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I sebesar Rp127 miliar dengan total nasabah 23.389.
Pembayaran kasus BPR terbesar ini lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
BACA JUGA:
“Kami mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024.
“Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” tutupnya.