JAKARTA - Cara mengecek apakah kita punya pinjaman online? Apabila ingin mengecek dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari laman resmi OJK, Senin (10/10/2023), debitur dapat meminta informasi pinjaman atas nama debitur yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.
Okezone telah merangkum tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online, antara lain:
1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.
BACA JUGA:
Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.
2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
BACA JUGA:
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan”.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:
Telp: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
WA: 081-157-157-157
(Zuhirna Wulan Dilla)