JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa struktur perbankan syariah di Indonesia masih belum ideal dan kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini dari 13 Bank Umum Syariah dan 20 unit usaha syariah terdapat 11 Bank Umum Syariah dan 17 unit usaha Syariah masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun.
Sementara hanya ada satu Bank Umum Syariah yang memiliki aset di atas Rp100 triliun.
"Kami menilai bahwa struktur pasar ini tidak ideal karena hanya didominasi oleh satu bank umum syariah yang besar," kata Dian dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 secara virtual, Senin (27/11/2023).
Untuk itu, Dian mendorong sejumlah bank syariah untuk melakukan konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki tiga atau bank berskala besar, sehingga struktur perbankan syariah menjadi lebih kompetitif.
Dian menjelaskan, perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan meningkat dua aspek utama.
Pertama kata Dian yakni aspek pertahanan dan daya saing dapat dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah penguatan resiliensi dan presidensial dan inovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan.
Selain itu, Dian menganjurkan agar perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola Syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.