Adapun untuk mendukung aspek tersebut OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 12 tahun 2023 dalam rangka penguatan unit usaha Syariah melalui spin-off.
"OJK Juga tengah menyiapkan POJK tata kelola syariah dan ke depan OJK juga akan menyiapkan SE OJK manajemen risiko Bank Umum Syariah dan unit usaha Syariah, agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah yang lebih kuat," katanya.
Kedua kata Dian yakni perbankan syariah harus menguatkan aspek dampak sosial. Dalam hal ini Dian mengatakan, perbankan syariah membutuhkan produk yang lebih menonjolkan keunikan utamanya untuk menggaet pasar.
"Serta bank syariah harus bisa memberikan dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana rekomendasi-rekomendasi International Islamic financial Services word dan berbagai literatur akademis. Produk seperti ini disebut sebagai Syariah best product," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)