JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Selain libur nasional dan cuti bersama ada juga beberapa rekomendasi yang bisa diambil oleh para pekerja untuk cuti di tahun 2024.
Penetapan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan SKB dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan sebanyak 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur karena hari libur nasional dan 10 hari libur karena cuti bersama. Selain itu juga ada 8 rekomendasi cuti yang dapat diambil pada tahun 2024
Dilansir dari akun Instagram @dealls.jobs pada, Sabtu (16/12/2023) berikut daftar tanggal merah hari libur nasional, hari cuti bersama, dan rekomendasi cuti di tahun 2024 yang wajib diketahui.
1 Januari : Senin : Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari : Kamis : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
9 Februari: Jumat : Rekomendasi Cuti
10 Februari : Sabtu : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret : Senin : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
12 Maret : Selasa : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret : Jumat : Wafat Isa Almasih
31 Maret : Minggu : Hari Paskah