4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 07:00 WIB
4 Ribu Judi Online Diblokir. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 4 ribu rekening yang diduga terkait dengan kejahatan judi online.

Pemblokiran rekening bank dilakukan sebagai salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Selain itu pemblokiran tersebut juga dilakukan untuk senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kejahatan seperti judi online ataupun sarana pencucian uang.

Hal ini Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8​ tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang untuk memberikan perintah kepada Bank agar melakukan pemblokiran rekening tertentu. OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian menambahkan Bank juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya