Kaleidoskop 2023: Mengulas Mengerikannya Pinjol di Indonesia

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 21:01 WIB
Kaleidoskop 2023: Mengulas Mengerikannya Pinjol. (Foto: Freepik)
Share :

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

"Tahun 2021 Pelaku D sudah mengenal Pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART, pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya Pelaku D menawarkan korban kepada pelaku T selanjutnya Pelaku D menjemput Korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Pada 12 November 2023.

Pelaku menjual anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Menurutnya pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

Lebih lanjut, Nur menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

Terakhir, saat Debat Cawapres 2024 Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pinjaman online (pinjol) sangat berbahaya di Indonesia.

“Ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan. Harus berhati-hati karEna terjadi distribusi yang luar biasa. Di mana rakyat menjadi korban. Kasus pinjol sangat problematik. Rakyat tidak tahu hukum perdata banyak yang sampai bunuh diri, meminjam 500 ribu kemudian sampai 500 juta. Maka hal itu sangat berbahaya. Dalam hal pinjol ini ketika saya sampaikan ke polri karena itu hukum perdata. Itu bukan kewenangan kami, karna itu ilegal,” kata Mahfud dikutip Okezone dari tayangan YouTube iNews, Jumat, 22 Desember 2023.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya