JAKARTA - Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tahun ini atau akhir masa jabatannya.
Bahkan Jokowi menegaskan 42 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai tidak akan rampung 2024, atau saat masa jabatannya berakhir, akan tetap dilanjutkan.
“Ya diteruskan, masa berhenti,” kata Jokowi/
Adapun 42 PSN senilai Rp1.427,36 triliun tersebut proyeknya saat ini masih berjalan.
Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga menegaskan penggunaan anggaran 2024 hanya untuk melanjutkan pembangunan yang sudah terkontrak dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah jadi. Penggunaan anggaran tidak diperbolehkan ada pembangunan infrastruktur baru untuk anggaran 2024. Namun, pengecualian apabila terdapat perintah dari Presiden Jokowi.
"Terutama Cipta Karya, jangan ada yang main-main pada program ini, ini di akhir tahun kabinet. Jadi kita harus selesai dengan baik," ujar Basuki dalam sambutannya pada acara Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2023, 13 Februari 2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur saat ini hanya boleh difokuskan untuk 3 hal. Pertama, proyek Multi Years Contract (MYC), Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada pembangunan yang sudah selesai, dan pembangunan atas arahan Presiden.
"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif presiden," tegas Basuki.
Hal ini karena Basuki menargetkan seluruh pembangunan rampung di semester I 2024, sehingga tidak akan ada lagi proyek yang tersisa saat masa jabatan Presiden Jokowi atau kabinet Indonesia Maju telah berakhir.
"Jadi pada tahun depan semua pembangunan harus sudah bermanfaat," kata Basuki.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur pada akhir tahun 2022 lalu.
Perpres tersebut mengatur penggunaan anggaran infrastruktur setidaknya hanya boleh digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Terdapat 21 kegiatan, seperti Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai, Pembangunan tambatan perahu, Pembangunan atau pengembangan sistem drainase, dan Pembangunan jalan dan jembatan.
Kemudian ada Preservasi jalan dan jembatan, Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan, Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi, Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum.
Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan, Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga, Pembangunan atau rehabilitasi auditorium, kemudian Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan.