JAKARTA - Bulan Februari adalah bulan yang akan segera hadir di 2024. Ternyata, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB yang ditandangani oleh 3 Menteri tersebut, pemerintah menetapkan ada sebanyak 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur karena hari libur nasional dan 10 hari libur karena cuti bersama.
Pada bulan Februari 2024, pemerintah juga menetapkan hari libur pada Rabu 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu 2024.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024: