JAKARTA - KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Tidak hanya di dalam negeri, petugas KPPS Pemilu 2024 juga terdapat di luar negeri yang ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Diketahui gaji petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri lebih besar dibandingkan di dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Rinciannya Ketua PPLN Rp8,4 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp8 juta, anggota Rp8 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp7,5 juta, Sekretaris tetap Rp7 juta, Pelaksana tetap Rp6,5 juta, Pantarlih Rp6,5 juta. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri tetap Rp6,5 juta.
Berikut daftar berapa gaji KPPS 2024 per orang di Indonesia. Gaji Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000, gaji anggotanya sebesar Rp 1.100.000, dan gaji Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas sebesar Rp 700.000.
Sedangkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mendapat bayaran yang lebih besar. Ketua KPPSLN tetap memiliki gaji sebesar Rp6,5 juta, anggota KPPSLN tetap memiliki gaji sebesar Rp6 juta, dan Satlinmas luar negeri tetap memiliki kisaran gaji sebesar Rp4,5 juta.
Sebagai informasi, gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai, artinya, gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022.
Baca Selengkapnya : Apakah Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Besar dari pada Dalam Negeri?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)