Sedangkan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mendapat bayaran yang lebih besar. Ketua KPPSLN tetap memiliki gaji sebesar Rp6,5 juta, anggota KPPSLN tetap memiliki gaji sebesar Rp6 juta, dan Satlinmas luar negeri tetap memiliki kisaran gaji sebesar Rp4,5 juta.
Sebagai informasi, gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai, artinya, gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022.
Baca Selengkapnya : Apakah Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Besar dari pada Dalam Negeri?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)