SPECIAL REPORT: Polemik Bansos Korban Judi Online

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2024 08:34 WIB
Special Report: Polemik Bansos Korban Judi Online (Foto: Okezone)
Share :

Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dikomandoi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Tugas satgas ini adalah pencegahan dan penindakan hukum bagi pelaku judi online termasuk dengan bandarnya.

Belum satu bulan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, kini muncul polemik pemberian bantuan sosial (bansos) korban judi online yang dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Pernyataan ini mengundang kontroversi sebab sangat aneh jika pelaku judi online diberikan bansos.

Dia memandang judi online membuat menjadi miskin dan layak masuk daftar penerima bansos. Namun pernyataan ini langsung diklarifikasi. Muhadjir mengatakan, pemberian bansos bukan untuk pelaku judi online namun keluarga yang terdampak judi online. Misalnya, seorang polisi main judi online, yang akan mendapatkan bansos adalah istrinya.

"Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, itu (pemberian bansos) bukan hal penting dari tugas satgas pemberantasan judi online. Jadi itu bukan penting, yang penting pencegahan dan penindakan," kata Muhadjir, Rabu 19 Juni 2024.

 

Sayangnya, pernyataan Muhadjir ini hanya pendapat pribadinya saja. Tidak ada koordinasi dari pemerintah, baik antar menteri terkait hingga Presiden Jokowi.

Ya benar saja, Presiden Jokowi membantah pemerintah akan memberikan bansos korban judi online. Dia menegaskan, tidak ada anggaran dari APBN yang dikhususkan untuk bansos korban judi online baik pelaku maupun keluarga pelaku judi online.

"Enggak ada (rencana pemberian bansos). Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi saat memberi pernyataan soal polemik bansos korban judi online, Rabu 19 Juni 2024.

Pernyataan ini juga dipertegas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan tidak ada anggaran bansos korban judi online di APBN 2024.

Penindakan menjadi salah satu prioritas karena judi online tindak pidana, sehingga pihak terlibat seperti penjudi hingga bandar akan diproses secara hukum. Atas dasar itu, bisa dipastikan bahwa pelaku judi online tidak akan diberikan bansos.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya