Di mana jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen dan pada Mei 2024, DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen.
Pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah. Kemensos juga melakukan pemutakhiran data dengan melakukan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain, seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.
Pengecekan data ini mencakup data kependudukan, data aparatur sipil negara (ASN), data pengurus perusahaan, data pokok pendidikan, data penerima upah di atas UMR/UMP/UMK bahkan data pelanggan listrik dan data kesehatan sehingga bisa menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.
Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan jika ada pejabat eselon I menerima bansos. Dimana pejabat itu diduga menggunakan nama lain atau alias untuk mengelabui informasi.
"Jadi kalau memang ada, kami manusia biasa. Ya sampaikan ke kami. Mungkin dia pakai nama alias, saya enggak tahu. Kalau namanya yang daftarnya tercantum itu enggak ada. Tapi kalau nama alias, kita enggak tahu," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)