Sihombing menyarankan agar khusus tanah kosong ini sebaiknya hak-haknya itu diberikan hak-hak yang bersifat sementara.
Kemudian, Sihombing melanjutkan, sasaran mafia-mafia tanah ini adalah rumah-rumah tua yang tak bertuan, rumah milik orang-orang jompo, dan juga rumah milik anak yatim piatu dan lainnya.
“Jadi sasaran mafia tanah ini sebenarnya itu tanah kosong, rumah-rumah tua yang tidak bertuan lagi, orang-orang jompo dan juga anak-anak yatim piatu,” ungkapnya.
Sihombing melihat, ada masalah dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Legkap (PTSL), sehingga dirinya menyarankan agar Menteri ATR untuk meninjau kembali PTSL itu. Menurutnya, PTSL itu sebenarnya perpanjangan Prona Tahun 81.
Sihombing menjelaskan, di sinilah masuk mafia-mafia tanah ini, ketika ada tanah kosong mafia tanah ini masuk membuat surat. Sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 itu ada surat pernyataan berjaring “Apabila menguasai tanah selama 20 tahun maka bisa memohon hak atau sertifikat," tukasnya.
(Rina Anggraeni)