JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK. Hal ini merespons keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit.
Mahendra menyatakan aturan tersebut khususnya untuk segmen KUR yang tidak perlu diterbitkan.
"Nggak perlu (POJK). Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan, tapi mensinkronisasikannya dengan keputusan pemerintah," ungkap Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit tersebut masuk masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.
"Nah itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Mahendra.