Proses Pembentukan
Proses pembentukan KSSK diawali dengan berbagai kajian dan diskusi yang melibatkan para ahli, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disahkan. Undang-undang ini mengatur mengenai pembentukan KSSK dan memberikan mandat kepada KSSK untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Struktur dan Anggota KSSK
KSSK terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai lembaga pengawas sektor keuangan, seperti:
Meskipun telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, KSSK masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
Perkembangan inovasi keuangan: Munculnya berbagai inovasi keuangan baru seperti fintech dan cryptocurrency menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan sektor keuangan.
Meningkatnya kompleksitas sistem keuangan: Interkoneksi antar sektor keuangan yang semakin kompleks membuat identifikasi dan penilaian risiko sistemik menjadi semakin sulit.
Tekanan global: Krisis keuangan global dan perubahan kondisi ekonomi global dapat memberikan tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan langkah penting dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya KSSK, koordinasi dan sinergi antar lembaga pengawas sektor keuangan menjadi lebih baik, sehingga risiko sistemik dapat diidentifikasi dan diatasi sejak dini. Meskipun demikian, KSSK masih perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tantangan global yang semakin kompleks.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)