Beda dengan Vietnam, Penerapan PPN 12 Persen Perkuat Fondasi Ekonomi Indonesia

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 18:15 WIB
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai. (Foto: dok freepik/katemangostar)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan tarif PPN single rate sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun dengan pengecualian untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, pendidikan, dan kesehatan, yang dibebaskan dari PPN (0 persen). Kebijakan kenaikan tarif PPN ini disesuaikan dengan kebutuhan fiskal dan pembangunan negara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ujarnya.

Sementara itu, negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam menerapkan sistem PPN yang berbeda dengan Indonesia dengan menetapkan tarif PPN standar sebesar 10 persen dan saat ini dikurangi menjadi 8 persen untuk barang tertentu hingga Juni 2025.

Selain itu, tarif PPN 5 persen berlaku untuk barang dan jasa esensial seperti air bersih, bahan makanan, pakan ternak, dan perumahan rakyat, sementara tarif 0 persen diterapkan untuk ekspor. Kebijakan tarif PPN ini guna mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Josua Pardede, Ekonom Bank Permata, menanggapi perihal perbedaan sistem penerapan pajak di Indonesia dan Vietnam yang mempengaruhi sektor UMKM.

Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki batasan omzet pengusaha wajib PPN (PKP) yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp4,8 miliar per tahun dibandingkan Rp63 juta di Vietnam. Transparansi dalam fasilitas perpajakan juga lebih terlihat di Indonesia, dengan nilai insentif PPN dipublikasikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya