* 31 Desember 2018: Harta kekayaan Rp486,000,000
* 31 Desember 2019: Harta kekayaan Rp6,000,000
* 31 Desember 2020: Harta kekayaan minus Rp677,425,898
* 31 Desember 2021: Harta kekayaan minus Rp675,851,912
* 31 Desember 2022: Harta kekayaan minus Rp383,629,664
* 31 Desember 2023: Harta kekayaan Rp20,000,000
Ajai Ismail menanggapi sorotan publik terkait LHKPN miliknya. Dikutip dari beberapa sumber, dia mengakui bahwa adanya kesalahan dalam pelaporan LHKPN disebabkan oleh kesalahan admin.
"Kesalahan ada di admin. Kami sudah berkomunikasi dengan petugas admin di KPK dan akan diperbaiki pada 2024," jelas Ajai, Rabu (12/2/2025).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah kesalahan serupa juga terjadi pada laporan tahun 2019 yang hanya mencatatkan harta kekayaannya sebesar Rp6,000,000, Ajai tidak memberikan kesaksiannya.
Kasus ini semakin memperkuat tuntutan publik terhadap transparansi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat indikasi penyembunyian aset dalam laporan harta kekayaan Ajai Ismail.
Dengan munculnya berbagai kejanggalan, langkah KPK dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menantikan apakah lembaga antirasuah tersebut akan bertindak tegas dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik.
(Taufik Fajar)