Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail di LHKPN, Disorot Hanya Rp20 Juta Padahal Punya Rumah Mobil Mewah

Fir Yal Huwaida Zahirah, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 22:19 WIB
Harta Kekayaan Wakil DPRD Langkat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, menjadi sorotan setelah data LHKPN tahun 2023 menunjukkan jumlah harta yang dilaporkan hanya Rp20 juta. 

Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa Ajai memiliki rumah mewah dan sejumlah kendaraan mahal yang tidak tercantum dalam laporan tersebut. Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan publik serta tuntutan agar KPK melakukan penyidikan lebih lanjut.

1. Ketidaksesuaian Laporan Kekayaan

Dari hasil pantauan, Ajai Ismail memiliki sebuah rumah mewah bergaya Eropa yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Rumah tersebut tidak hanya memiliki desain yang megah tetapi juga dijaga ketat oleh petugas keamanan. 

Selain itu, garasi rumahnya berisi beberapa mobil mewah seperti Toyota Fortuner, BMW, Jeep, Toyota Alphard dan Rubicon. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa laporan kekayaan yang disampaikan Ajai Ismail sejak 2019 hingga 2023 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan data dari laman LHKPN, laporan kekayaan Ajai Ismail dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan angka yang tidak wajar:

 

* 31 Desember 2018: Harta kekayaan Rp486,000,000
* 31 Desember 2019: Harta kekayaan Rp6,000,000
* 31 Desember 2020: Harta kekayaan minus Rp677,425,898
* 31 Desember 2021: Harta kekayaan minus Rp675,851,912
* 31 Desember 2022: Harta kekayaan minus Rp383,629,664
* 31 Desember 2023: Harta kekayaan Rp20,000,000

2. Pernyataan Ajai Ismail

Ajai Ismail menanggapi sorotan publik terkait LHKPN miliknya. Dikutip dari beberapa sumber, dia mengakui bahwa adanya kesalahan dalam pelaporan LHKPN disebabkan oleh kesalahan admin. 

"Kesalahan ada di admin. Kami sudah berkomunikasi dengan petugas admin di KPK dan akan diperbaiki pada 2024," jelas Ajai, Rabu (12/2/2025).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah kesalahan serupa juga terjadi pada laporan tahun 2019 yang hanya mencatatkan harta kekayaannya sebesar Rp6,000,000, Ajai tidak memberikan kesaksiannya.


3. Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini semakin memperkuat tuntutan publik terhadap transparansi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat indikasi penyembunyian aset dalam laporan harta kekayaan Ajai Ismail.

Dengan munculnya berbagai kejanggalan, langkah KPK dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menantikan apakah lembaga antirasuah tersebut akan bertindak tegas dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya