3. Aturan Perusahaan Pailit
Tak hanya itu, masih terdapat perubahan lagi yaitu adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).
Baca Selengkapnya: Presiden Prabowo Subianto Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
(Taufik Fajar)