Untuk alokasinya, kata dia, sama dengan yang direncanakan provinsi yakni empat kali dengan nilai bantuan untuk setiap bulan sebesar Rp300 ribu per pekerja, sehingga nantinya masing-masing pekerja mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.
"Hanya saja, penyalurannya dua tahap. Sehingga tahap pertama nanti sebesar Rp600 ribu per buruh rokok, sedangkan tahap selanjutnya dijadwalkan bulan Juni 2025 dengan nilai bantuan yang sama," ujarnya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)