JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi dampak perang tarif yang dilancarkan Amerika Serikat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menangani isu ketenagakerjaan dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut fakta RI bentuk satgas PHK antisipasi dampak Perang Dagang yang dirangkum Okezone, Senin (20/4/2025).
Pembentukan Satgas PHK disampaikan Wakil Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu sebagai bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Dan juga sudah dibentuk juga ya Pak Menko, Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif,” kata Mari Elka dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.