Data PHK Beda-Beda, Menaker Integrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 29 Mei 2025 02:05 WIB
Menaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengintegrasikan data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker serta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli, dikutip dari Antara, di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Menaker mengakui bahwa saat ini data terkait PHK di Indonesia terbilang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya.

“Terkait data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” ujar Yassierli.

Dirinya pun berharap, melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mempermudah pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat.

“Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker.

“Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,” ujarnya menambahkan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya