Peringatan tersebut menyusul temuan Satgas Pangan Bareskrim Polri yang tengah mengusut dugaan pelanggaran oleh sejumlah produsen besar, terkait beredarnya beras yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Menurut Amran, SPHP adalah bagian penting dari perlindungan konsumen dan stabilisasi pasar.
“SPHP bukan sekadar tambahan pasokan, tapi benteng dari praktik curang. Pelaksanaannya harus berintegritas dan diawasi ketat. Kalau ada yang nakal, kita tindak tegas,” katanya.
Amran juga menekankan pentingnya distribusi yang adil dan tepat sasaran. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah ikut mengawasi agar SPHP benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Ini bukan soal jumlah, tapi keadilan distribusi. Jika tidak tepat sasaran, maka tujuan SPHP akan gagal,” imbuhnya.
Sementara itu, produksi beras nasional diperkirakan mencapai 24,97 juta ton sepanjang Januari hingga Agustus 2025, meningkat 14,09% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 21,88 juta ton.
“Kami pastikan produksi aman. Yang harus dijaga sekarang adalah distribusi dan tata niaganya. SPHP dan bansos adalah dua sisi mata uang, satu menjaga akses rakyat miskin, satu lagi menstabilkan pasar,” pungkas Amran.
(Feby Novalius)