6 Fakta Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 27 September 2025 10:27 WIB
Ketua LPS Baru Anggito (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025- 2030. 

Hal itu ditetapkan setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan terhadap lima nama oleh Komisi XI DPR RI.

"Hasil musyawarah untuk mufakat dan menetapkan Anggota Dewan Komisioner (DK) LPS periode 2025-2030 adalah sebagai berikut: Anggito Abimanyu Ketua DK LPS," kata Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal. 

Berikut fakta-fakta Anggito Abimanyu jadi Ketua LPS di malam hari yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/9/2025). 

1. Gantikan Purbaya

Dengan disetujuinya sebagai Ketua LPS, Anggito akan menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Sekadar diketahui, Purbaya kini menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Berikut profil dari Anggito Abimanyu. 

 

2. Profil Anggito Abimanyu

Anggito menduduki posisi Wamenkeu sejak Oktober 2024 di Kabinet Merah Putih. Dalam karirnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Namun tidak hanya itu, Pria kelahiran 19 Februari 1963 ini juga pernah menduduki posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2017-2022.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Gadjah Mada pada 1985. Setelah itu, Ia melanjutkan studi master di University of Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat pada 1990.

Dia juga menyelesaikan gelar doktor di University of Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat.

Sementara dalam bidang akademik, Anggito tercatat sebagai seorang dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM selama 30 tahun, yakni sejak 1988 hingga 2018.

Selama menjadi dosen, Ia juga pernah diamanahi untuk menjadi seorang direktur P2EB (Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis) FEB UGM pada 2010-2012. 

3. Mundur dari Wamenkeu 

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang berlangsung di kompleks parlemen pada Senin (22/9/2025) malam, Anggito mengaku siap melepas jabatannya saat ini sebagai Wakil Menteri Keuangan.

"Saya sebagai ASN (aparatur sipil negara) dan saya sebagai anggota kabinet, saya siap pak melepaskan (jabatan) Wakil Menteri juga saya siap, Pak," tegasnya. 

4. Tunggu Putusan Presiden Prabowo

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan dirinya masih menunggu keputusan Presiden terkait status jabatannya usai resmi disahkan DPR sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.

Meski begitu, Anggito sudah dipastikan tidak rangkap jabatan apabila sudah bertugas di LPS.

"Saya belum mendapatkan keputusan Presiden ya. Sekarang posisinya dari DPR akan menyerahkan kepada Presiden, ditetapkan dalam keputusan presiden," ujar Anggito saat ditemui iNews Media Group usai Rapat Paripurna DPR. 

 

5. Tak Rangkap Jabatan

Anggito memastikan tidak akan rangkap jabatan apabila sudah resmi bertugas di LPS. 

“Ya kan intinya tidak boleh rangkap jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada Presiden," tegasnya.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui apakah kursi Wakil Menteri Keuangan akan segera diisi oleh orang lain. 

6. Gaji Anggito Jadi Bos LPS 

Meski tidak menyebutkan angka pastinya, gaji Ketua LPS setara dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sebagai perbandingan, pada 2014 saja gaji Ketua LPS sudah mencapai Rp175 juta per bulan. Ini juga kemungkinan besar jumlahnya kini lebih tinggi.

Dikutip dari laman https://lps.go.id, LPS adalah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia. 

Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

Faktor-faktor yang Memengaruhi Gaji Ketua LPS

Tanggung Jawab Besar:

Ketua LPS memiliki tanggung jawab strategis dan operasional yang krusial bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia, sehingga gaji yang diterima cenderung tinggi. 

Status Lembaga: LPS berada di bawah tanggung jawab Presiden dan sejajar dengan lembaga keuangan strategis lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, mencerminkan besarnya peran dan kewenangan lembaga ini. 

Konteks Finansial: Besaran gaji dan tunjangan pejabat di lembaga strategis ini biasanya ditentukan oleh peraturan pemerintah yang mengatur lembaga keuangan negara, mempertimbangkan lingkup kerja dan tanggung jawabnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya