6 Fakta Purbaya Kenakan Pajak E-Commerce dan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bila Ekonomi RI Tumbuh di Atas 6 Persen 

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 26 Oktober 2025 10:19 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online di platform e-commerce. Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para merchant, yang dipungut oleh penyedia layanan e-commerce, mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Berikut fakta-fakta Purbaya kenakan pajak E-Commerce dan naikkan Iuran BPJS Kesehatan bila Ekonomi RI tumbuh di atas 6 persen yang dirangkum Okezone, Minggu (26/10/2025). 

1. Tunda Kenaikkan Pajak E-commerce

Namun, Menkeu Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6%, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya