JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, angka tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai lebih dari 9,3 juta pengguna.
"Update capaian aktivasi akun Coretax, Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun 10.22 Juta," ungkap Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720 pengguna, Wajib Pajak Badan mencapai 805.607 pengguna, Instansi Pemerintah mencapai 88.208 pengguna dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 pengguna.
Adapun DJP mengimbau agar para Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem Coretax sedini mungkin. Langkah ini penting dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan terbaru tersebut.
DJP menekankan bahwa imbauan percepatan aktivasi ini merupakan langkah mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya lonjakan beban sistem maupun antrean fisik di kantor pajak.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian pengumuman dari DJP.
Wajib Pajak disarankan untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau melalui tautan khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis di kantor pajak, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kunjungan dengan bijak untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegas Rosmauli.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat)
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase
Akun Coretax berhasil diaktivasi
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi
(Dani Jumadil Akhir)