10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 30 Desember 2025 14:52 WIB
10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, angka tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai lebih dari 9,3 juta pengguna.

"Update capaian aktivasi akun Coretax, Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun 10.22 Juta," ungkap Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720 pengguna, Wajib Pajak Badan mencapai 805.607 pengguna, Instansi Pemerintah mencapai 88.208 pengguna dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 pengguna.

Adapun DJP mengimbau agar para Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem Coretax sedini mungkin. Langkah ini penting dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan terbaru tersebut.

DJP menekankan bahwa imbauan percepatan aktivasi ini merupakan langkah mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya lonjakan beban sistem maupun antrean fisik di kantor pajak.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian pengumuman dari DJP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya