10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 30 Desember 2025 14:52 WIB
10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya (Foto: Freepik)
Share :

Wajib Pajak disarankan untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau melalui tautan khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis di kantor pajak, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kunjungan dengan bijak untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegas Rosmauli.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1.    Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2.    Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3.    Masukkan NPWP dan klik Cari
4.    Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat)
5.    Lakukan verifikasi identitas
6.    Centang pernyataan kemudian klik Simpan
7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya