10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 30 Desember 2025 14:52 WIB
10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya (Foto: Freepik)
Share :

Akun Coretax berhasil diaktivasi

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP
2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim
6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1.    Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya
2.    Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
3.    Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
4.    Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
5.    Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya