JAKARTA - Cara aktivasi akun Coretax DJP. Layanan DJP termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan sekarang dilakukan melalui sistem DJP yang baru yakni Coretax.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi Coretax DJP. Hal ini berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax.
Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.
Semakin cepat langkah ini dilakukan, masyarakat semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti. Berikut cara aktivasi akun coretax DJP untuk wajib pajak, dikutip dari DJP, Rabu (31/12/2025):
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat)
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase
Akun Coretax berhasil diaktivasi
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus merangkak naik mendekati angka 10 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, sebanyak 9,87 juta Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.
“Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Data menunjukkan bahwa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi masih mendominasi jumlah aktivasi, disusul oleh badan usaha dan instansi pemerintah.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi tembus 8.982.299, Wajib Pajak Badan mencapai 801.117, Instansi Pemerintah sebesar 88.072, dan PMSE (Perdagangan Elektronik) sebanyak 221.
Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu.
Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelas Rosmauli.
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.
Baca selengkapnya: Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak
(Dani Jumadil Akhir)