Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2026 15:06 WIB
Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan bahwa perseroan tidak terkait dengan individu-individu yang tengah menghadapi kasus hukum berkaitan dugaan tindak pidana pasar modal.

Adapun, individu-individu yang terlibat tersebut di antaranya Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

"Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," ujar Direktur MINA Gunawan Angkawibawa sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pengendali Saham

Sejak Februari 2025, Gunawan menjelaskan bahwa pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer", yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Ia menyebut perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.

"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," ujar Gunawan.

Pengambilan Keputusan Secara Independen

Dia memastikan, seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Gunawan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya