Mengantisipasi fenomena tersebut, FKBI juga mendesak Kemenkes, Badan POM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan inspeksi rutin yang lebih intensif, sebab selama Ramadhan potensi peredaran makanan dan minuman yang tidak standar bahkan ilegal sangat besar. Banyak pedagang yang melakukan aji mumpung untuk mengambil untung besar dan mengabaikan aspek kualitas serta legalitas.
Pihak pedagang dari kalangan UKM dan UMKM juga harus memiliki kesadaran untuk memproduksi dan memasarkan produk makanan dan minuman yang memenuhi standar, serta tidak melakukan kontaminasi dengan zat-zat berbahaya dan terlarang, seperti metanil yellow, formalin, boraks, dan lain-lain.
"Jelang puasa Ramadhan, dengan harapan selama puasa dan menjelang Idul Fitri tidak terjadi distorsi pasar sehingga dapat mengganggu daya beli masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus mengarusutamakan aspek kesehatan dan pola konsumsi yang wajar sesuai kebutuhan. Selamat menyambut dan menjalankan ibadah Ramadhan," ujarnya.
(Feby Novalius)