Dia menegaskan regulasi sebenarnya telah memuat pembatasan subkontrak untuk pekerjaan inti, namun implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten. Karena itu, dia menyarankan regulator memperketat pengawasan dan memastikan aturan dijalankan secara tegas.
Menurutnya, kebijakan proyek migas semestinya tidak hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian proyek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem industri nasional. “Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” katanya.
Sejumlah proyek offshore yang menjadi sorotan, termasuk pengembangan lapangan Ande-Ande Lumut serta paket pekerjaan PED/DLD, saat ini masih berada pada tahap tender teknikal. Kaamil berharap fase tersebut dapat menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan proyek tetap memastikan keterlibatan industri domestik secara optimal.
Dia juga mengingatkan bahwa penetapan TKDN yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan regulasi. Menurutnya, pihak-pihak terkait dalam kegiatan migas di Indonesia perlu menelaah kembali kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan menghindari implikasi hukum di kemudian hari.
(Dani Jumadil Akhir)