Nasib serupa juga dialami oleh Abror, akuntan publik dari KAP Drs. Abror, yang dijatuhi denda dengan nominal sama yakni Rp 40 juta. Pelanggarannya identik, di mana dalam proses audit laporan tahunan TDPM 2020, ia membiarkan terjadinya salah saji material pada pencatatan mesin senilai US$ 85 juta yang diklaim sebagai aset tambahan milik EBCI dan ENG.
Berlanjut ke pengurus periode 2022, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi saat itu, diganjar sanksi denda Rp 625 juta yang sifatnya tanggung renteng. Walaupun mereka telah membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan Direksi terkait tanggung jawab atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) edisi 2021, OJK menilai keduanya gagal melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan milik EBCI maupun ENG.
Di sisi lain, Harjono selaku direktur utama kembali dijatuhi denda tambahan sebesar Rp 625 juta akibat kurangnya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
Kelalaian ini berdampak pada kegagalan perusahaan dalam memenuhi aturan dilusi pasca-bergabungnya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa ke dalam EBCI dan ENG. Buntutnya, laporan keuangan milik dua entitas anak perusahaan tersebut jadi tidak lagi terkonsolidasi dengan TDPM.
OJK mewanti-wanti bahwa rentetan sanksi ini diambil sebagai wujud ketegasan penegakan hukum di lingkup pasar modal. Harapannya, langkah disiplin ini mampu merawat sekaligus melindungi tingkat kepercayaan publik terhadap industri pasar modal di Tanah Air.
(Taufik Fajar)