JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total denda senilai Rp 6,21 miliar akibat adanya pelanggaran aturan pasar modal yang menyeret PT Tianrong Chemical Industry Tbk. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ini harus menghadapi sanksi yang menyasar banyak pihak, mulai dari jajaran direksi, dewan komisaris, pihak auditor, sampai dengan pemegang kendali perusahaannya.
Khusus untuk jajaran direksi yang menjabat pada periode 2020, OJK mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 435 juta yang harus ditanggung renteng oleh Harjono (dikenal juga sebagai Paulus Harjono), Lim Hock Soon, serta Bambang Heru Purwanto.
Hukuman ini diberikan karena mereka bertiga dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik kelirunya penyajian laporan keuangan tahunan perusahaan pada tahun tersebut.
Dalam keterangan resmi OJK, rincian kesalahannya pun terbilang cukup fatal. Kesalahan tersebut mencakup pencatatan arus kas atas masuknya pinjaman dari pihak berelasi senilai USD33,35 juta yang validitasnya diragukan, adanya transaksi non-kas berupa pinjaman pihak berelasi sebesar USD24,36 juta yang tidak diungkap ke publik, hingga klaim penambahan aset tetap mencapai US$ 85 juta tanpa dibekali bukti transaksi yang memadai.
Tak hanya itu, dokumen krusial berupa laporan keuangan tahunan 2020 itu ternyata tidak dibubuhi tanda tangan Harjono selaku direktur utama.
Tak lepas dari jeratan sanksi, pihak auditor juga ikut terseret. Roy Tamara, seorang akuntan publik asal Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi & Tamara, diharuskan membayar denda Rp40 juta. Pasalnya, ia terbukti mengabaikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) ketika mengaudit laporan keuangan perusahaan per 30 September 2020.
Hasil auditnya memuat salah saji yang terbilang material, terutama terkait pengakuan adanya mesin senilai US$ 60 juta sebagai penambahan aset tetap di anak perusahaan TDPM, yaitu PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).
Nasib serupa juga dialami oleh Abror, akuntan publik dari KAP Drs. Abror, yang dijatuhi denda dengan nominal sama yakni Rp 40 juta. Pelanggarannya identik, di mana dalam proses audit laporan tahunan TDPM 2020, ia membiarkan terjadinya salah saji material pada pencatatan mesin senilai US$ 85 juta yang diklaim sebagai aset tambahan milik EBCI dan ENG.
Berlanjut ke pengurus periode 2022, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi saat itu, diganjar sanksi denda Rp 625 juta yang sifatnya tanggung renteng. Walaupun mereka telah membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan Direksi terkait tanggung jawab atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) edisi 2021, OJK menilai keduanya gagal melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan milik EBCI maupun ENG.
Di sisi lain, Harjono selaku direktur utama kembali dijatuhi denda tambahan sebesar Rp 625 juta akibat kurangnya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
Kelalaian ini berdampak pada kegagalan perusahaan dalam memenuhi aturan dilusi pasca-bergabungnya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa ke dalam EBCI dan ENG. Buntutnya, laporan keuangan milik dua entitas anak perusahaan tersebut jadi tidak lagi terkonsolidasi dengan TDPM.
OJK mewanti-wanti bahwa rentetan sanksi ini diambil sebagai wujud ketegasan penegakan hukum di lingkup pasar modal. Harapannya, langkah disiplin ini mampu merawat sekaligus melindungi tingkat kepercayaan publik terhadap industri pasar modal di Tanah Air.
(Taufik Fajar)