Apa Beda BPJS Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah?

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2026 18:10 WIB
Apa beda BPJS penerima upah dan bukan penerima upah? (Foto; Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Apa beda BPJS penerima upah dan bukan penerima upah?

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti masyarakat, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan bagi peserta yang menerima upah, gaji, atau imbalan lain dari pemberi kerja. Peserta PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

Program yang bisa diikuti Penerima Upah antara lain:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Kematian (JKM)

Iuran Penerima Upah (PU):

JHT: 5,7% (3,7% perusahaan, 2% pekerja)

JKK: persentase iuran sesuai risiko: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, sangat tinggi 1,74%

JKM: 0,3% dari upah, ditanggung perusahaan

JP: 3% (2% perusahaan, 1% pekerja)

Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukkan bagi pekerja mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojek online, pedagang, dan nelayan.

Peserta BPU bisa mengikuti tiga program:

JHT

JKK

JKM

Iuran BPU:

JKK: 1% dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000/bulan)

JKM: Rp6.800/bulan

JHT: 2% dari penghasilan (Rp20.000 – Rp414.000/bulan)

Persyaratan pendaftaran BPU: KTP/NIK dan alamat email aktif.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya