JAKARTA – Apa beda BPJS penerima upah dan bukan penerima upah?
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti masyarakat, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan bagi peserta yang menerima upah, gaji, atau imbalan lain dari pemberi kerja. Peserta PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
Program yang bisa diikuti Penerima Upah antara lain:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran Penerima Upah (PU):
JHT: 5,7% (3,7% perusahaan, 2% pekerja)
JKK: persentase iuran sesuai risiko: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, sangat tinggi 1,74%
JKM: 0,3% dari upah, ditanggung perusahaan
JP: 3% (2% perusahaan, 1% pekerja)
Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukkan bagi pekerja mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojek online, pedagang, dan nelayan.
Peserta BPU bisa mengikuti tiga program:
JHT
JKK
JKM
Iuran BPU:
JKK: 1% dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000/bulan)
JKM: Rp6.800/bulan
JHT: 2% dari penghasilan (Rp20.000 – Rp414.000/bulan)
Persyaratan pendaftaran BPU: KTP/NIK dan alamat email aktif.