JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur di pasar global. Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara pemerintah dan maskapai.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan maskapai awalnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50%, namun setelah dilakukan kajian, angka 38% dinilai paling ideal.
“Penetapan fuel surcharge berdasarkan hasil pembicaraan kami dengan pihak maskapai. Kalau dari airlines, sebenarnya mereka minta naik sampai sekitar 50 persen,” ucap Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
“Tapi setelah kami mengkaji masing-masing pos biaya mereka, kami sampai pada kesimpulan bahwa 38% ini adalah angka yang ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap bisa menjangkau,” sambungnya.
Berkaitan dengan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat, ia menyatakan pembahasannya ditunda sementara. Pemerintah fokus menyesuaikan harga tiket sesuai kenaikan harga avtur di pasaran, sambil tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat terhadap moda transportasi udara.