JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa mayoritas kontribusi pelaporan masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
"Untuk periode s.d. 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT," jelas Inge dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun untuk periode tahun buku Januari-Desember 2025, rincian penyampaian SPT adalah sebagai berikut:
* Wajib Pajak OP Karyawan: 9.468.238 laporan.
* Wajib Pajak OP Non-Karyawan: 1.145.159 laporan.
* Wajib Pajak Badan (IDR): 236.832 laporan.
* Wajib Pajak Badan (USD): 171 laporan.
Selain itu, terdapat pula laporan dari Wajib Pajak dengan periode beda tahun buku (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) sebanyak 2.223 WP Badan (IDR) dan 32 WP Badan (USD).
Sejalan dengan proses modernisasi sistem perpajakan, DJP juga melaporkan progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.758.819.