Punya Utang di SLIK Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank 

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 13 April 2026 18:06 WIB
Punya Utang di SLIK Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank (Foto: OJK)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah hitung-hitungan terkait risiko bisnis perbankan saat berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk KPR subsidi. Penilaian kredit tetap akan dikembalikan ke perbankan. 

Catatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Sementara, sistem SLIK juga yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, perhitungan penyesuaian SLIK yang ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi ini merujuk ketentuan institusi global. Dalam perhitungannya terdapat nilai risiko terkait penilaian kredit seorang debitur yang diklaim dapat ditoleransi.

"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) Rp1 juta itu angka yang dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring yang membuat nanti skor (kredit) Indonesia akan terganggu," kata Friderica saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

Kendati demikian, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal ini lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak atau tidak layaknya mendapatkan pinjaman.

"Harus PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya