Punya Utang di SLIK Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank 

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 13 April 2026 18:06 WIB
Punya Utang di SLIK Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank (Foto: OJK)
Share :

Merujuk data dari BP Tapera, bank Himbara menjadi kontributor terbesar penyaluran KPR subsidi. BTN menjadi bank yang dominam, dengan penyaluran 10.759 unit rumah (54,55 persen) dari total realisasi nasional. Posisi berikutnya ditempati Bank Syariah Indonesia sebanyak 3.174 unit (16,07 persen), Bank BNI 1.747 unit (8,84 persen), Bank BRI 1.367 unit (6,92 persen), dan Bank Mandiri 1.351 unit (6,84 persen). 

Adapun sebelumnya, otoritas memutuskan aturan baru terkait SLIK yang menampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan yang direncanakan terbit pada Juni mendatang ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp1 juta ke atas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya