“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan yang sebelumnya disampaikan kalangan buruh dan pengemudi ojol. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya meminta agar potongan diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.
“Kami meminta potongan ojol 10 persen, bukan 20 persen,” ujar Said Iqbal.
Keputusan pemerintah menetapkan potongan maksimal 8 persen dinilai melampaui tuntutan tersebut dan menjadi bentuk keberpihakan kepada pekerja sektor transportasi daring.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perubahan skema ini juga dipengaruhi oleh masuknya pemerintah melalui Danantara yang telah mengambil sebagian saham di perusahaan aplikator.