JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga tanggal 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 13.233.078 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) untuk Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan Pph untuk periode s.d. 11 Mei 2026 (Twhun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT,” tulis Inge dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan rinciannya, untuk WP dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat sebanyak 10,84 juta SPT dari sektor karyawan dan 1,46 juta SPT dari sektor non-karyawan.
Sementara itu, untuk sektor badan, terdapat 894.537 laporan dalam mata uang Rupiah dan 1.496 laporan dalam mata uang USD. Sektor Migas turut menyumbangkan laporan sebanyak 14 SPT (Rupiah) dan 220 SPT (USD).
Selain itu, DJP juga mencatat progres pelaporan bagi entitas yang memiliki perbedaan tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), dengan rincian 29.613 SPT Badan dalam Rupiah dan 38 SPT Badan dalam mata uang USD.
Sejalan dengan transformasi digital perpajakan, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP kini telah menyentuh angka 19.183.606. Capaian ini menunjukkan kesiapan wajib pajak dalam bertransformasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.
Dominasi aktivasi akun dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencapai 17,97 juta user.